|
الرَّحِيمِ الرَّحْمَنِ
اللَّهِ بِسْمِ
|
SK. 5 Memahami
hukum islam tentang hukum Keluarga
|
Nama
Anggota Kelompok:
ü Adhe Puspita Meisya
ü A. Adrina Amanda
ü Nur Rahma
ü Hastuti
ü Aan Kurniawan
|
ü
A. NIKAH
1. Pengertian
Munakahat berarti
pernikahan atau perkawinan, kata dasar dari pernikahan adalah nikah. Kata nikah
memiliki persamaan dengan kata kawin. Menurut syariat, nikah itu berarti melakukan suatu akad atau perjanjian
untuk mengikat diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan serta
menhalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka rela dan
persetujuan bersama, demi terwujudnya keluarga (rumah tangga) bahagia, yang
diridai Allah SWT.
Nikah merupakan perbuatan yang telah
dicontohkan olehNabi Muhammad SAW atau sunah Rasul. Dalam hal ini, disebutkan
dalam hadis Rasulullah SAW yang artinya, “Dari
Anas bin Malik r.a., bahwasannya Nabi SAW memuji Allah SWT dan menyanjung-Nya,
beliau bersabda, Akan tetapi aku salat, tidur, berpuasa, makan, dan menikahi
wanita, barang siapa yang tidak suka dengan perbuatanku maka dia bukanlah dari
golonganku.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
2. Hukum Nikah
Menurut sebagian besar ulama, hukum
nikah pada dasarnya adalah mubah, artinya boeh dikerjakan dan boleh
ditinggalkan. Jika dikerjakan tidak mendapat pahala, jika ditinggalkan tidak
berdosa.
Meskipun demikian, ditinjau dari
segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah
manjadi sunah, wajib, makruh, atau haram. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
a. Sunah
Bagi orang
yang ingin menikah, mampu menikah, dan mampu pula mengendalikan diri dari
perzinahan - Walaupun tidak segera menikah – maka hukum nikah adalah sunah.
Rasulullah bersabda, “Wahai para pemuda,
jika diantara kamu sudah memiliki kemampuan untuk menikah, hendaklah iamanikah,
karena pernikahan itu dapat menjada pandangan mata dan lebih memelihara kelamin
(kehormatan); dan barang siapa tidak mampu menikah, hendaklah ia berpuasa,
sebab itu jadi penjaga baginya.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
b. Wajib
Bagi orang
yang ingin menikah, mampu menikah, dan ia khawatir berbuat zina jika tidak
segera menikah, maka hukum nikah adalah wajib.
c. Makruh
Bagi orang
yang ingin menikah, tetapi belum mampu member nafkah terhadap istri dan
anak-anaknya, maka hukum nikah adalah makruh.
d. Haram
Bagi
orang-orang yang bermaksud menyakiti wanita yang akan ia nikahi, hukum nikah
adalah haram.
3. Tujuan
Pernikahan
Secara umum, tujuan pernikahan
menurut Islam adalah memenuhi hajat manusia (pria terhadap wanita atau
sebaliknya) dalam rangka mewujudkan rumah rangga yang bahagia, sesuai dengan
ketentuan-ketentuan agama Islam. Apabila tujuan pernikahan yang bersifat umum
itu diuraikan secara terperinci, tujuan pernikahan yang islami dapat
dikemukakan sebagai berikut:
· Untuk
memperoleh rasa cinta dan kasih sayang. Allah SWT berfirman:
.................وَرَحْمَةً
مَوَدَّةً بَيْنَكُمْ وَجَعَلَ
Artinya: ……dan
dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang.. (Q.S. Ar-Rum, 30 : 21)
· Untuk memperoleh ketenangan hidup (sakinah), Allah SWT
berfirman:
.........لَيْهَا لِتَسْكُنُوا أَزْوَاجًا أَنْفُسِكُمْ مِنْ لَكُمْ خَلَقَ
أَنْ آيَاتِهِ وَمِنْ
Artinya: “dan di antara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri,
supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya,. (Q.S. Ar-Rum, 30 :
21)
· Untuk memenuhi kebutuhan seksual (birahi) secara sah
dan diridai Allah.
· Untuk
memperoleh keturunan yang sah dalam masyarajjat. Allah berfirman:
............................ الدُّنْيَا زِينَةُ
وَالْبَنُونَ الْمَالُ
Artinya: harta
dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia...(Q.S. Al-Kahfi, 18 ; 46)
· Untuk mewujudkan keluarga bahagia di dunia dan
akhirat.
Telah berlaku anggapan kebanyakan
pemuda-pemuda dari dahulu sampai sekarang, mereka ingin kawin lantaran beberapa
sebab, diantaranya:
a. Ingin mengaharapkan harta benda.
b. Karena mengarapkan gelar kebangsawanannya.
c. Akan ingin melihat kecantikannya.
d. Karena agama dan budi pekerti yang baik.
a. Ingin mengaharapkan harta benda.
b. Karena mengarapkan gelar kebangsawanannya.
c. Akan ingin melihat kecantikannya.
d. Karena agama dan budi pekerti yang baik.
4. Rukun Dan Syarat Nikah
Rukun nikah ada lima macam, yaitu:
1. Calon Suami
Syarat-syaratnya, yaitu:
a. Islam.
b. Tidak di paksa.
c. Bukan mahram calon isteri.
d. Tidak sedang melaksanakn ibadah haji atau umrah.
2. Calon Isteri
Syarat-syaratnya, yaitu:
a. Islam.
b. Bukan mahram calon suami.
c. Tidak sedang melakan ibadah haji atau umrah..
Nabi SAW. telah memberikan petunjuk sifat-sifat perempuan yang baik, antara lain:
a. Wanita yang beragama dan menjalankannya.
b. Wanita yang keturunannya orang yang mempunyai keturunan yang baik.
c. Wanita yang masih perawan.
3. Wali
Syarat-syaratnya, yaitu:
a. Islam.
b. Baligh (dewasa)
c. Berakal sehat.
d. Adil (tidak fasik)
e . Laki-laki.
f. Mempunyai hak untuk menjadi wali.
4. Dua orang saksi.
Syarat-syaratnya, yaitu:
a. Islam.
b. Baligh (dewasa)
c. Berakal sehat.
d. Adil (tidak fasik)
e. Laki-laki.
f. Mengerti maksud akad nikah.
5. Ijab Dan Qabul
Ijab adalah perkataan dari wali pihak wali perempuan. Sedangkan qabul adalah jawaban laki-laki dalam menerima ucapan wali perempuan. Syarat-syarat ijab dan qabul adalah:
a. dengan kata nikah atau tazwij atau terjemahan.
b. Ada persesuaian antara ijab dan qabul.
c. Berturut-turut, artinya ijab dan qabul itu tidak terselang waktu yang lama.
d. Tidak memakai syarat yang dapat mengahalangi kelangsungan pernikahan.
6. Mahar
Mahar atau maskawin ialah pemberian dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan baik berupa uang atau benda-benda yang berharga yang di sebabkan karena pernikahan diantara keduanya. Pemberian mahar merupakan kewajiban bagi laki-laki yang menikahi perempuan. Mahar ini tidak termasuk rukun nikah, sehingga jika pada waktu akan nikah tidak di sebutkan mahar itu, maka akad nikah itu tetap sah. Banyaknya mahar itu tidak dibatasi oleh syariat Islam, hanya menurut kekuatan suami serta keridhaan isteri
7. Sunnah Dalam Akad Nikah
Setelah akad nikah selesai dilaksanakn maka di sunahkan melakukan tiga hal, sebagai berikut:
a. Khotbah nikah
Khotbah nikah sangat dianjurkan menurt agama Islam, karena di dalam khotbah ini banyak nasehat-nasehat
b. Do’a untuk kedua mempelai.
Setelah selesai khotbah nikah di sunahkan berdoa untuk kedua mempelai.
c. Walimah.
Walimah artinya pesta, dan walimah untuk perkawinan di sebut walimatulusr, dengan maksud untuk menyiarkan perkawinan itu. Pernikahan ini perlu diketahui orang banyak supaya mempelai berdua ketika bergaul tidak di curigai oleh masyarakat. Bagi yang di undang untuk mendatangi walimah hukumnya wajib jika yang tidak berhalangan.
8. Hak Dan Kewajiban Suami Isteri
a. Kewajiban suami
1. Suami wajib membayar mahar.
2. Suami wajib memberi nafkah
3. Suami wajib menggauli isteri dengan penuh kasih sayang.
4. Memimpin dan membimbing seluruh keluarga kejalan yang benar.
b. Kewajiban isteri.
1. Isteri wajib taat dan patuh kepada suami.
2. Isteri harus menjaga dirinya, kehormatannya dan rumah tangganya.
3. Mempergunakan nafkah yang di berikan oleh suami dengan sebaik-baiknya.
4. Isteri berkuasa untuk meningkatkan kesejahteraan rumah tangga.
c. Kewajiban bersama suami isteri.
1. Memelihara anak-anak dengan penuh kasih sayang dan tanggung jawab.
2. Berbuat baik kepada semua famili, baik dari keluarga suami maupun keluarga isteri dan kerabat yang lain.
d. Hikmah pernikahan.
1. Pernikahan dapat menentramkan jiwa.
2. Pernikahan dapat menghindarkan seseorang dari perbuatan maksiat.
3. Mempermudah dalam pengumpulan harta.
Rukun nikah ada lima macam, yaitu:
1. Calon Suami
Syarat-syaratnya, yaitu:
a. Islam.
b. Tidak di paksa.
c. Bukan mahram calon isteri.
d. Tidak sedang melaksanakn ibadah haji atau umrah.
2. Calon Isteri
Syarat-syaratnya, yaitu:
a. Islam.
b. Bukan mahram calon suami.
c. Tidak sedang melakan ibadah haji atau umrah..
Nabi SAW. telah memberikan petunjuk sifat-sifat perempuan yang baik, antara lain:
a. Wanita yang beragama dan menjalankannya.
b. Wanita yang keturunannya orang yang mempunyai keturunan yang baik.
c. Wanita yang masih perawan.
3. Wali
Syarat-syaratnya, yaitu:
a. Islam.
b. Baligh (dewasa)
c. Berakal sehat.
d. Adil (tidak fasik)
e . Laki-laki.
f. Mempunyai hak untuk menjadi wali.
4. Dua orang saksi.
Syarat-syaratnya, yaitu:
a. Islam.
b. Baligh (dewasa)
c. Berakal sehat.
d. Adil (tidak fasik)
e. Laki-laki.
f. Mengerti maksud akad nikah.
5. Ijab Dan Qabul
Ijab adalah perkataan dari wali pihak wali perempuan. Sedangkan qabul adalah jawaban laki-laki dalam menerima ucapan wali perempuan. Syarat-syarat ijab dan qabul adalah:
a. dengan kata nikah atau tazwij atau terjemahan.
b. Ada persesuaian antara ijab dan qabul.
c. Berturut-turut, artinya ijab dan qabul itu tidak terselang waktu yang lama.
d. Tidak memakai syarat yang dapat mengahalangi kelangsungan pernikahan.
6. Mahar
Mahar atau maskawin ialah pemberian dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan baik berupa uang atau benda-benda yang berharga yang di sebabkan karena pernikahan diantara keduanya. Pemberian mahar merupakan kewajiban bagi laki-laki yang menikahi perempuan. Mahar ini tidak termasuk rukun nikah, sehingga jika pada waktu akan nikah tidak di sebutkan mahar itu, maka akad nikah itu tetap sah. Banyaknya mahar itu tidak dibatasi oleh syariat Islam, hanya menurut kekuatan suami serta keridhaan isteri
7. Sunnah Dalam Akad Nikah
Setelah akad nikah selesai dilaksanakn maka di sunahkan melakukan tiga hal, sebagai berikut:
a. Khotbah nikah
Khotbah nikah sangat dianjurkan menurt agama Islam, karena di dalam khotbah ini banyak nasehat-nasehat
b. Do’a untuk kedua mempelai.
Setelah selesai khotbah nikah di sunahkan berdoa untuk kedua mempelai.
c. Walimah.
Walimah artinya pesta, dan walimah untuk perkawinan di sebut walimatulusr, dengan maksud untuk menyiarkan perkawinan itu. Pernikahan ini perlu diketahui orang banyak supaya mempelai berdua ketika bergaul tidak di curigai oleh masyarakat. Bagi yang di undang untuk mendatangi walimah hukumnya wajib jika yang tidak berhalangan.
8. Hak Dan Kewajiban Suami Isteri
a. Kewajiban suami
1. Suami wajib membayar mahar.
2. Suami wajib memberi nafkah
3. Suami wajib menggauli isteri dengan penuh kasih sayang.
4. Memimpin dan membimbing seluruh keluarga kejalan yang benar.
b. Kewajiban isteri.
1. Isteri wajib taat dan patuh kepada suami.
2. Isteri harus menjaga dirinya, kehormatannya dan rumah tangganya.
3. Mempergunakan nafkah yang di berikan oleh suami dengan sebaik-baiknya.
4. Isteri berkuasa untuk meningkatkan kesejahteraan rumah tangga.
c. Kewajiban bersama suami isteri.
1. Memelihara anak-anak dengan penuh kasih sayang dan tanggung jawab.
2. Berbuat baik kepada semua famili, baik dari keluarga suami maupun keluarga isteri dan kerabat yang lain.
d. Hikmah pernikahan.
1. Pernikahan dapat menentramkan jiwa.
2. Pernikahan dapat menghindarkan seseorang dari perbuatan maksiat.
3. Mempermudah dalam pengumpulan harta.
B. TALAK
1. Pengertian Talak
Kata talak berasal dari bahasa Arab artinya menurut bahasa melepaskan ikatan. Adapun talak menurut istilah syariat Islam ialah melepaskan atau membatalkan ikatan pernikahan dengan lafadz tertentu yang mengandung arti menceraikan. Talak merupakan jalan keluar terakhir dalam suatu ikatan pernikahan antara suami isteri jika mereka tidak terdapat lagi kecocokan dalam membina rumah tangga.
2. Hukum Talak
Talak mempunyai beberapa hukum seperti dibawah ini:
a. Makruh.
b. Haram, apabila talak di jatuhkan oleh suami terhadap isteri dalam keadaan haidh, atau dalam keadaan suci setelah isteri itu di campuri.
c. Sunnah, apabila suami sudah tidak mampu lagi menunaikan tugasnya sebagai suami.
d. Wajib, apabila suami sudah bersumpah dengan mengatakan ia tidak akan menggauli isterinya lagi, atau karena perselisihan antara suami isteri.
Bagi suami yang telah menjatuhkan talak pada isterinya ia mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. Suami memberi mut’ah, yaitu pemberian sesuatu yang berharga dari suami kepada isterinya sesuai dengan kemampuan suami.
b. Suami bersikap santun dan ramah terhadap isteri.
3. Khulu’
Khulu’ adalah talak yang di katuhkan suami karena mengabulkan permintaan isterinya dengan cara membayar tebusan dari pihak isteri kepada suami setelah terjadi khlu’. Antara suami dan isteri berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Suami boleh menjatuhkan talak kepada isteri, ketika isterinya dalam keadaan haid atau dalam keadaan suci setelah di campuri.
b. Suami tidak dapat merujuk isterinya pada masa iddah dan juga tidak bisa menambah talak. Jika antara suami dan isteri ingin bersatu kembali harus dengan akad baru.
4. Pasakh
Pasakh adalah terjadinya talak yang di jatuhkan oleh hakim atas pengaduan isteri atau suami. Perceraian dalam bentuk pasakh ini dapat terjadi karena beberapa hal sebagai berikut:
a. Terdapat suatu aib atau cacat pada salah satu pihak.
b. Suami tidak dapat memberi nafkah kepada isterinya.
c. Suami tidak sanggup membayar mahar yang telah disebutkan pada saat akad nikah.
d. Terjadi penganiayaan yang berat oleh suami kepada isterinya.
e. Suami merasa tertipu karena keadaan isteri tidak sesuai dengan janji yang telah di sepakati.
f. Suami mengumpulkan dua orang isteri yang saling bersaudara.
g. Suami berlaku murtad.
h. Suami hilang atau pergi dan tidak jelas tempatnya atau tidak jelas hidup atau matinya.
5. Bilangan Talak
Bilangan talak ada tiga macam, yaitu: Talak Satu, talak dua, dan talak tiga. Talak satu dan talak dua di sebut dengan talak pas’i, yaitu talak yang terjadi antara suami dan isteri dan boleh rujuk ketika dalam masa iddah. Adapun talak tiga yang terjadi antara suami dan isteri, maka tidak boleh mengadakan rujuk di antara keduanya pada masa iddah. Jika keduanya ingin kembali bersatu maka harus di lakukan dengan akad nikah yang baru dan telah di selang orang lain.
Talak tiga meliputi tiga cara, sebagai berikut:
a. Suami menjatuhkan talak sebanyak tiga kali pada waktu yang berbeda-beda.
b. Seorang suami menthlaq isterinya dengan talak satu, setelah habis masa iddahnya isteri itu di nikahi kembali lagi, kemudian di talak lagi.
c. Talak tiga dengan cara suami mengatakan talak kepada isterinya dengan talak tiga pada sati waktu.
Kalimat yang di pakai dalam talak ada dua macam, yaitu:
a. Sharih (terang) yaitu kalimat yang tidak di ragukan lagi bahasa yang dimaksud adalah memutuskan ikatan perkawinan.
b. Kinayah (sindiran) yaitu kalimat yang masih ragu-ragu boleh dikaitkan untuk perceraian nikh atau yang lainnya. Kalimat sindiran ini tergantung pada niatnya, artinya kalau tidak di niatkan untuk perceraian mak tidaklah jatuh talak.
6. Iddah
Iddah menurut bahasa artunya jumlah atau sejumlah. iddah menurut syari’at Islam ialah masa menunggu bagi seorang wanita karena ditalak atau ditinggal mati oleh suaminya, agar dapat diketahui kaandungannya ataukah kosong atau berisi. Adapun hukum iddah bagi seorang istri yang telah ditalaq atau ditinggal mati oleh suaminya adalah wajib. Pada masa iddah istri tidak boleh menikah dengan laki-laki lain hingga habis masa Iddahnya.
Iddah terdiri dari beberapa macam, yaitu:
a. Iddah tiga kali suci atau tiga quru’. Iddah ibni disebabkan karena istri yang ditalak suaminya dalam keadaan hidup dan istri masih bisa mempunyai darah haid.
b. Iddah tiga bulan, yaitu bagi wanita yang di talak oleh suami dalam keadaan hidup dan isteri sudah tidak mempunyai darah haid.
c. Idaah sampai melahirkan anak, berlaku bagi wanita yang di ceraikan atau di tinggal mati suaminya dalam keadaan hamil.
d. Iddah selama empat bulan sepuluh hari, yaitu iddah yang berlaku bagi wanita yang di tinggal mati suaminya dalam keadaan tidak hamil.
Suami yang telah mentalak isterinya dan isterinya masih dalam masa iddah maka bagi suami mempunyai kewajiban terhadap isterinya, sebagai berikut:
1. Suami wajib memberi nafkah berupa sandang, pangan dan papan.
2. Suami wajib memberi nafkah tempat tinggal bagi mantan isterinya yang di talak ba’in, apabila isteri ini tidak hamil.
3. Suami wajib memberi nafkah berupa sandang, pangan, papan bagi mantan isterinya yang di talak ba’in apabila isterinya itu hamil sampai ia melahirkan anak.
Adapun hikmah iddah antara lain, yaitu:
1. Untuk mengetahui apakah isteri yang di cerai itu hamil atau tidak dengan mantan suaminya.
2. Untuk menentukan keturunan jika isteri yang di talak itu dalam keadaan hamil.
3. Untuk memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak suami dan isteri yang di talak hidup jika keduanya menghendaki berumah tangga lagi.
1. Pengertian Talak
Kata talak berasal dari bahasa Arab artinya menurut bahasa melepaskan ikatan. Adapun talak menurut istilah syariat Islam ialah melepaskan atau membatalkan ikatan pernikahan dengan lafadz tertentu yang mengandung arti menceraikan. Talak merupakan jalan keluar terakhir dalam suatu ikatan pernikahan antara suami isteri jika mereka tidak terdapat lagi kecocokan dalam membina rumah tangga.
2. Hukum Talak
Talak mempunyai beberapa hukum seperti dibawah ini:
a. Makruh.
b. Haram, apabila talak di jatuhkan oleh suami terhadap isteri dalam keadaan haidh, atau dalam keadaan suci setelah isteri itu di campuri.
c. Sunnah, apabila suami sudah tidak mampu lagi menunaikan tugasnya sebagai suami.
d. Wajib, apabila suami sudah bersumpah dengan mengatakan ia tidak akan menggauli isterinya lagi, atau karena perselisihan antara suami isteri.
Bagi suami yang telah menjatuhkan talak pada isterinya ia mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. Suami memberi mut’ah, yaitu pemberian sesuatu yang berharga dari suami kepada isterinya sesuai dengan kemampuan suami.
b. Suami bersikap santun dan ramah terhadap isteri.
3. Khulu’
Khulu’ adalah talak yang di katuhkan suami karena mengabulkan permintaan isterinya dengan cara membayar tebusan dari pihak isteri kepada suami setelah terjadi khlu’. Antara suami dan isteri berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Suami boleh menjatuhkan talak kepada isteri, ketika isterinya dalam keadaan haid atau dalam keadaan suci setelah di campuri.
b. Suami tidak dapat merujuk isterinya pada masa iddah dan juga tidak bisa menambah talak. Jika antara suami dan isteri ingin bersatu kembali harus dengan akad baru.
4. Pasakh
Pasakh adalah terjadinya talak yang di jatuhkan oleh hakim atas pengaduan isteri atau suami. Perceraian dalam bentuk pasakh ini dapat terjadi karena beberapa hal sebagai berikut:
a. Terdapat suatu aib atau cacat pada salah satu pihak.
b. Suami tidak dapat memberi nafkah kepada isterinya.
c. Suami tidak sanggup membayar mahar yang telah disebutkan pada saat akad nikah.
d. Terjadi penganiayaan yang berat oleh suami kepada isterinya.
e. Suami merasa tertipu karena keadaan isteri tidak sesuai dengan janji yang telah di sepakati.
f. Suami mengumpulkan dua orang isteri yang saling bersaudara.
g. Suami berlaku murtad.
h. Suami hilang atau pergi dan tidak jelas tempatnya atau tidak jelas hidup atau matinya.
5. Bilangan Talak
Bilangan talak ada tiga macam, yaitu: Talak Satu, talak dua, dan talak tiga. Talak satu dan talak dua di sebut dengan talak pas’i, yaitu talak yang terjadi antara suami dan isteri dan boleh rujuk ketika dalam masa iddah. Adapun talak tiga yang terjadi antara suami dan isteri, maka tidak boleh mengadakan rujuk di antara keduanya pada masa iddah. Jika keduanya ingin kembali bersatu maka harus di lakukan dengan akad nikah yang baru dan telah di selang orang lain.
Talak tiga meliputi tiga cara, sebagai berikut:
a. Suami menjatuhkan talak sebanyak tiga kali pada waktu yang berbeda-beda.
b. Seorang suami menthlaq isterinya dengan talak satu, setelah habis masa iddahnya isteri itu di nikahi kembali lagi, kemudian di talak lagi.
c. Talak tiga dengan cara suami mengatakan talak kepada isterinya dengan talak tiga pada sati waktu.
Kalimat yang di pakai dalam talak ada dua macam, yaitu:
a. Sharih (terang) yaitu kalimat yang tidak di ragukan lagi bahasa yang dimaksud adalah memutuskan ikatan perkawinan.
b. Kinayah (sindiran) yaitu kalimat yang masih ragu-ragu boleh dikaitkan untuk perceraian nikh atau yang lainnya. Kalimat sindiran ini tergantung pada niatnya, artinya kalau tidak di niatkan untuk perceraian mak tidaklah jatuh talak.
6. Iddah
Iddah menurut bahasa artunya jumlah atau sejumlah. iddah menurut syari’at Islam ialah masa menunggu bagi seorang wanita karena ditalak atau ditinggal mati oleh suaminya, agar dapat diketahui kaandungannya ataukah kosong atau berisi. Adapun hukum iddah bagi seorang istri yang telah ditalaq atau ditinggal mati oleh suaminya adalah wajib. Pada masa iddah istri tidak boleh menikah dengan laki-laki lain hingga habis masa Iddahnya.
Iddah terdiri dari beberapa macam, yaitu:
a. Iddah tiga kali suci atau tiga quru’. Iddah ibni disebabkan karena istri yang ditalak suaminya dalam keadaan hidup dan istri masih bisa mempunyai darah haid.
b. Iddah tiga bulan, yaitu bagi wanita yang di talak oleh suami dalam keadaan hidup dan isteri sudah tidak mempunyai darah haid.
c. Idaah sampai melahirkan anak, berlaku bagi wanita yang di ceraikan atau di tinggal mati suaminya dalam keadaan hamil.
d. Iddah selama empat bulan sepuluh hari, yaitu iddah yang berlaku bagi wanita yang di tinggal mati suaminya dalam keadaan tidak hamil.
Suami yang telah mentalak isterinya dan isterinya masih dalam masa iddah maka bagi suami mempunyai kewajiban terhadap isterinya, sebagai berikut:
1. Suami wajib memberi nafkah berupa sandang, pangan dan papan.
2. Suami wajib memberi nafkah tempat tinggal bagi mantan isterinya yang di talak ba’in, apabila isteri ini tidak hamil.
3. Suami wajib memberi nafkah berupa sandang, pangan, papan bagi mantan isterinya yang di talak ba’in apabila isterinya itu hamil sampai ia melahirkan anak.
Adapun hikmah iddah antara lain, yaitu:
1. Untuk mengetahui apakah isteri yang di cerai itu hamil atau tidak dengan mantan suaminya.
2. Untuk menentukan keturunan jika isteri yang di talak itu dalam keadaan hamil.
3. Untuk memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak suami dan isteri yang di talak hidup jika keduanya menghendaki berumah tangga lagi.
C. CERAI
Suatu ikatan perkawinan akan menjadi putus antara lain di sebabkan karena perceraian.dalam hukum Islam perceraian terjadi karena Khulu’, zhihar, ila’, dan li’an. Khulu’ adalah perceraian yang di sertai sejumlah harta sebagai ‘iwadh yang diberikan oleh isteri kepada suami untuk menebus diri agar terlepas dari ikatan perkawinan. Dewasa ini sering terjadi seorang wanita sengaja membayar suaminya agar mau bercerai. Hal ini terjadi lantaran mengejar cita-cita duniawi semata tanpa memikirkan urusan akhiratnya.
Zhihar atau zhuhrun yang berarti punggung dalam bahasa Arab. Dalam kaitannya dengan suami isteri, shihar adalah ucapan suami kepada isterinya yang berisi menyerupakan punggung isteri dengan punggung ibu dari suami. Dan ini menjadi sebab mengharamkan menyetubuhi isterinya. Hal ini juga sering kita alami lantaran sang isteri mirip dengan ibu kita. Tetapi kalau penyebutannya dalam hal yang ringan hal semacam itu tidak menjadi masalah.
Illa’ artinya simpah, yaitu sumpah suami yang menyebut asma Allah untuk tidak mendekati isterinya itu. Dan di sini Allah membeikan waktu selama empat bulan. Jika dalam waktu itu tidak ada perubahan antara keduanya maka suami boleh menjatuhkan talak. Setiap ada hubungan tidak selamanya akan baik,dan ini merupakan hal yang sering terjadi dalam ikatan perkawinan. Karena terlalu emosi kadang-kadang suami bertindak di luar batas sampai-sampai bersumpah demi Allah tidak akan menyentuk isterinya. Hal semacam ini harus kita hindari jauh-jauh karena bisa memecah ikatan perkawinan.
Kemudian Li’an artinya jauh dan laknat, kutukan. Li’an ialah sumpah yang diucapkan oleh suami ketika ia menuduh isterinya berbuat zina dengan empat kali kesaksian bahwa dia adalah orang yang benar dalam tuduhan, kemudian dia bersedia menerima laknat dari Allah dalam kesaksiannya yang kelima jika ia berdusta.
D. RUJUK
1. Pengertian.
Rujuk menurut bahasa artinya kembali. Adapun menurut syariat Islam ialah kembalinya mantan suami kepada mantan isterinya yang telah di talaknya dengan talak raj’I untuk kumpul kembali pada masa iddah tanpa tanpa mengadakan akad nikah yang baru. Hukum asal daripada Rujukadalah mubah (boleh). Hal ini di dasarkan pada firman Allah SWTsurat Al-Baqarah ayat 228: Artinya: “dan suami-suaminya yang berhak meRujuknya dalam masa menanti itu jika mereka (para suami) itu mengehendaki Islah”
2. Hukum Hukum Rujuk
Hukum rujuk dapat berubah menjadi sunnah, makruh atau haram sesuai dengan hal-hal tertentu, sebagai berikut:
a. Mubah, hal ini sesuai dengan hukum asalnya.
b. Sunnah apabila rujuk dimaksudkan untuk memperbaiki hubungan kekeluargaan yang telah retak.
c. Makruh apabila rujuk ini akan membawa mudharat dan talak lebih bermanfaat.
d. Haram, apabila dengan rujuk akan membawa isteri teraniaya.
3. Rukun Rujuk
Adapun rukun rujuk ada tiga, yaitu:
1. Isteri dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a. Isteri telah di campuri oleh mantan suami sebab bila belum di campuri tidak ada iddah dengan demikian tidak boleh Rujuk.
b. Isteri di dalam keadaan talak raj’I, sebab dalam keadaan talak bain baik berupa fasakh, khulu’ atau talak tiga itu tidak boleh.
2. Suami dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a. Baligh (dewasa).
b. Berakal (tidak dalam keadaan gila atau m.abuk)
c. Dengan kemauan sendiri (tidak di paksa).
3. Sighat (ucapan)
Cara merujuk yang di lakukan oleh suami ada dua macam, yaitu: dengan sharih (jelas) dan dengan cara kinaya (sindiran). Pada waktu suami mengucapkan Rujuk sebaiknya ada dua orang saksi yang adil (tidak fasik).
4. Hikmah Rujuk
Adapun hikmah rujuk adalah:
a. Rujuk dapat mengekalkan pernikahan dengan cara sederhana tanpa melalui akad nikah baru, setelah terjadi perceraian antara suami dan isteri.
b. Rujuk merupakan sarana untuk menyatukan kembali hubungan antara suami isteri dengan cara ringan dari segi biaya, waktu, maupun tenaga atau pikiran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar